Masih Pentingkah Bursa Karbon Saat Hutan Terus Hangus

Puncak Gunung Arjuno, Jawa Timur (09/07/2026)

Bandung – Asap pekat memenuhi setiap tarikan napas 11 juta jiwa lebih akibat kebakaran hutan dan lahan di 340 kabupaten. Kobaran api menghanguskan 202 ribu hektar lebih hutan habitat flora dan fauna endemik Indonesia.

Sistem Informasi Peringatan Dini Kebakaran Hutan dan Lahan atau Sipongi KLHK memantau sebanyak 9.409 (31/08/2026) titik kebakaran di seluruh wilayah Indonesia, berdampak signifikan hingga lintas batas negara tetangga.

Padahal, Indonesia mengandalkan sektor FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink untuk memenuhi Nationally Determined Contribution (NDC) dan perdagangan kredit karbon, baik di bursa karbon domestik melalui IDXCarbon maupun pasar  sukarela internasional. 

Lalu apa kaitan antara Net Zero Emission hingga perdagangan karbon? Bagaimana pergerakan perdagangan karbon dengan kejadian kebakaran yang melanda hutan Indonesia mulai dari Sumatra hingga Papua? Masih pentingkah?

Apa Sih Net Zero Emission?

Foto sebaran titik api dari Fire Information for Resource Management System (NASA), diakses Kamis, 3 September 2026 pukul 10.49 WIB
Foto sebaran titik api dari Fire Information for Resource Management System (NASA), diakses Kamis, 3 September 2026 pukul 10.49 WIB

Terminologi zero emission berasal dari kombinasi istilah ilmu iklim dan kebijakan negosiasi global pada awal tahun 1992 dalam sebuah pembahasan yang mempertemukan para ilmuwan dan para pemimpin negara bertajuk Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB atau Earth Summit untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.

Salah satu pencapaian pada pertemuan di Rio De Janeiro, Brazil ini adalah United Nations Framework Convention On Climate Change dimana persoalan perubahan iklim resmi menjadi agenda diplomasi dan kebijakan global. Pada titik ini, pembuat kebijakan dan para advokat berbeda pendapat terkait tujuan pengurangan emisi.

Kemudian, pada 2013 pengacara lingkungan dan negosiator iklim yang berbasis di London, Farhana Yamin menetapkan pandangannya terhadap net zero pada tahun 2050. Bagi Yamin, menerjemahkan ambisi 1,5°C ke dalam negosiasi iklim berarti berfokus pada net zero.

“Dalam hidup Anda, emisi harus menjadi nol. Itu adalah pesan yang dipahami orang.” ungkap pengacara lingkungan keturunan Pakistan ini.

Yamin juga mendesak agar penghapusan emisi pada pertengahan abad ini dimasukkan dalam kesepakatan Paris, yang fokusnya adalah pada pengurangan emisi jangka pendek yang dimulai pada tahun 2020.

Bagaimana Peran Hutan dalam Kendalikan Emisi?

Hutan pinus di Gunung Arjuna, Jawa Timur, (09/07/2026). (Foto: Abyano Imron)
Hutan pinus di Gunung Arjuna, Jawa Timur, (09/07/2026). (Foto: Abyano Imron)

Net zero emission atau nol emisi bersih, bukan berarti sama sekali bebas dari produksi karbon atau emisi gas rumah kaca. Prinsip utamanya bukanlah menghilangkan emisi hingga menjadi angka nol mutlak, melainkan mencapai keseimbangan antara emisi yang dihasilkan dengan emisi yang diserap kembali dari atmosfer.

Sebelum terminologi ‘nol emisi’ menjadi ‘kesepakatan’, secara historis tujuan yang ingin dicapai adalah ‘neutral carbon’. Dalam Paris Agreement, konsep lebih dipertajam menjadi ‘net zero emission’ sebagai parameter untuk menyeimbangkan kelebihan gas rumah kaca yang dihasilkan, dengan menyerapnya kembali.

Peran Hutan menjadi sangat krusial dalam narasi net zero, karena berfungsi sebagai penyerap karbon, meski tidak bisa dipahami sebagai pengganti pengurangan emisi. Prioritasnya tetap mengurangi emisi dari energi, industri, transportasi, dan sektor lain, kemudian menggunakan penyerapan untuk menangani emisi yang sulit dihilangkan.

Isu Karbon dalam Politik Luar Negeri Indonesia

Para pemimpin dunia foto bersama di COP21, Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim di Le Bourget, pinggir kota Paris (30/11/2015). (Foto: Tangkapan layar Youtube UN Climate Change)
Para pemimpin dunia foto bersama di COP21, Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim di Le Bourget, pinggir kota Paris (30/11/2015). (Foto: Tangkapan layar Youtube UN Climate Change)

Dalam berbagai forum iklim internasional, Indonesia berusaha menempatkan diri pada posisi strategis dan aktif. Berdasarkan garis waktu mulai dari keterlibatan awal, jejak Indonesia masuk dalam rezim iklim global tercatat sejak meratifikasi UNFCCC melalui UU No.6 Tahun 1994, dua tahun berselang setelah Earth Summit di Rio De Janeiro, Brazil.

Sebagai negara  dengan kepemilikan luas hutan keseluruhan terbesar ke 8 dunia berdasarkan Global Forest Resource Assessment 2025 (FAO), Indonesia berperan sebagai aktor penting. Mulai dari meratifikasi Kyoto Protocol pada tahun 2004 melalui UU No.17 Tahun 2004, hingga menjadi tuan rumah COP13 di Bali, yang menelurkan Bali Road Map, berisi salah satunya kesepakatan pendanaan REDD

Ban Ki Moon (Sekjen PBB 2007-2017) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI Ke-6) pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Nusa Dua, Bali, Indonesia. (09/12/2007). (Foto: Tangkapan layar AP Archive)
Ban Ki Moon (Sekjen PBB 2007-2017) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI Ke-6) pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Nusa Dua, Bali, Indonesia. (09/12/2007). (Foto: Tangkapan layar AP Archive)

Pada dekade berikutnya (2011-2021) isu emisi mengejawantah dalam kebijakan pembangunan nasional setelah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No.16 Tahun 2016. Kemudian, Indonesia membangun instrumen ekonomi karbon sendiri melalui kebijakan pasar karbon domestik berupa Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan memasukkan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution dan mengendalikan emisi dalam pembangunan nasional.

Kemudian pada tahun 2023, lahir Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi landasan hukum bursa karbon sekaligus mengakui karbon sebagai surat berharga atau ‘efek’. Pengakuan ini, mengubah sertifikat pengurangan emisi menjadi instrumen keuangan yang sah, sehingga dapat diperjualbelikan di pasar modal.

Perdagangan Karbon Komitmen Pengurangan Emisi?

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, serta Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat,  dalam acara peluncuran buku Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan bertempat di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Dokumentasi OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, serta Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat,  dalam acara peluncuran buku Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan bertempat di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Dokumentasi OJK)

Berdasarkan catatan OJK, tren perdagangan karbon pada hari-hari pertama perdagangan, tercatat 459.953 ton CO₂e unit karbon diperdagangkan dengan nilai sekitar Rp29,21 miliar. Per akhir Agustus 2026, perdagangan karbon di Indonesia mencatat volume sebesar 1,9 juta ton CO2e dengan nilai transaksi mencapai Rp93,8 miliar.

Hingga saat ini, pemerintah terus mendorong perdagangan karbon dengan meluncurkan berbagai instrumen regulasi yang mendukung, mengatur perluasan perdagangan karbon, hingga meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub pada Juli 2026.

Namun disisi lain, praktik pembukaan lahan dengan membakar hutan pada musim kemarau, terus meningkat. Berdasarkan rilis resmi SiPongi Kementerian Kehutanan, akumulasi luas karhutla membengkak 366% tajam dibanding periode yang sama pada tahun 2025 dengan angka emisi melonjak hingga 429%. Berdasarkan Kementerian Kehutanan, potensi kerugian ekologis kebakaran hutan 2026 diperkirakan mencapai Rp5,3 Triliun.

Petugas padamkan kobaran api di lokasi kebakaran hutan di Sumatera Selatan (31/08/2026). (Foto: Kemenhut)
Petugas padamkan kobaran api di lokasi kebakaran hutan di Sumatera Selatan (31/08/2026). (Foto: Kemenhut)

Hal ini menjadi paradoks, dengan masih terus terjadinya kebakaran hutan. Seakan regulasi-regulasi yang lahir, hanya sekadar prasyarat untuk meraup pendanaan internasional (greenwashing). 

“Beberapa skandal pasar karbon di negara lain menunjukkan bahwa perusahaan membeli unit ini sekadar greenwashing. Dan ‘koboi’ karbon mendapat manfaat paling banyak dengan sertifikasi unit di lahan yang fiktif.” Ungkap Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios).

Penulis: Dzikra Imron

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top