
Data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 63.789 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-September 2026. Angka ini berasal dari laporan mandiri yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari total itu, Jawa Barat jadi provinsi dengan angka PHK terbanyak, yaitu 13.044 pekerja. Diikuti Banten (7.733), Jawa Timur (6.154), Jawa Tengah (5.585), dan DKI Jakarta (4.587). Kemnaker juga udah bersihin data ini dari duplikasi — kalau ada NIK yang sama tercatat PHK lebih dari sekali dalam rentang kurang dari 6 bulan, entri belakangan enggak dihitung lagi biar enggak dobel.
Angka Ini Belum Tentu “Apple to Apple” dengan Data Lain
Perlu dicatat, Tilt Mates: data ini sifatnya laporan mandiri ke sistem JKP, bukan sensus menyeluruh ke semua pekerja di Indonesia. Kemnaker sendiri mengingatkan kalau angka dari publikasi atau potongan data yang beda enggak bisa langsung dibandingkan tanpa ngeliat tanggal cut-off dan jadwal update datanya. Jadi angka 63.789 ini adalah gambaran dari sistem JKP per titik waktu tertentu, bukan angka final-mutlak soal total PHK nasional.
Jangan Lupa, Ada Hak JKP yang Sering Kelewat
Ini bagian yang menurut TiltUp penting banget buat digarisbawahi: kalau Tilt Mates atau orang terdekat kena PHK, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim, selama syaratnya terpenuhi (salah satunya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal periode tertentu sebelum PHK). Manfaatnya enggak cuma uang tunai bulanan, tapi juga ada akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Sayangnya, banyak pekerja yang kena PHK enggak sadar mereka berhak klaim ini, atau bingung soal prosedurnya. Padahal di tengah kondisi keuangan yang pasti lagi goyang pas baru kena PHK, manfaat JKP ini bisa jadi bantalan sementara sebelum dapat kerjaan baru.















