
JAKARTA — Di era mega konektivitas media sosial, dinamika opini publik dapat berubah hanya dalam hitungan detik. Salah satu fenomena sosial paling menyita perhatian adalah cancel culture, sebuah aksi serentak pengguna internet untuk menarik dukungan, melakukan aksi boikot (unfollow), hingga menghentikan eksistensi publik seseorang atau entitas yang dinilai melanggar etika dan norma sosial.
Di Indonesia, dampaknya terasa kian nyata. Kasus pelanggaran karantina oleh figur publik, tuduhan perilaku tidak beretika, hingga penyambutan bebasnya mantan narapidana kasus kekerasan seksual pernah memicu reaksi penolakan massal. Dukungan publik lenyap seketika, disusul pembatalan kontrak kerja sama dan pemboikotan produk secara luas.Namun, apakah budaya pembatalan ini murni mekanisme keadilan masyarakat digital, ataukah justru berisiko menjadi ajang penghakiman yang destruktif?
Bentuk Akuntabilitas Publik vs Ketika Melampaui Batas Etika
Bagi sebagian besar masyarakat, cancel culture dianggap sebagai instrumen demokratis di ruang digital. Fenomena ini memberi ruang bersuara (speak up) bagi kelompok terpinggirkan untuk menuntut tanggung jawab dari pimpinan lembaga,selebriti, maupun korporasi yang terjerat isu diskriminasi, kekerasan, atau tindakan nir-etika. Melalui repost dan hashtag, publik dapat menggalang kekuatan sosial demi mengoreksi perilaku yang melanggar standar moral masyarakat.
Di sisi lain, kecepatan penyebaran informasi sering kali tidak sejalan dengan proses verifikasi fakta. Narasi negatif kerap kali memicu amukan massa sebelum bukti ilmiah atau legal dihadirkan. Reaksi spontan tanpa kehati-hatian inilah yang dapat menggeser cancel culture dari sarana pembenahan menjadi aksi perundungan siber (cyberbullying).

Mengutip pandangan pakar komunikasi media Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, yang dipublikasikan dalam karyanya Cancel Culture dan Leburnya Batas Ruang-Waktu serta kajian tinjauan literatur fenomena sosial di Indonesia:
“Kita kerap kali tidak melihat fakta mendasar mengapa seseorang harus didukung atau di-cancel. Lalu ketika dukungan tersebut ditarik secara massal oleh jejaring sosial, publik cenderung sekadar melakukan hal yang sama tanpa pemahaman kritis. Praktik ini terjadi sangat cepat dan melumat batas verifikasi informasi.”
Pernyataan tersebut menyoroti munculnya efek bandwagon atau perilaku ikut-ikutan di mana netizen bertindak reaktif berdasarkan arus dorongan emosional ketimbang fakta yang valid.
Pandangan Psikologi: Bahaya Pembenaran Moral
Dari sudut pandang psikologi, cancel culture yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan mental individu yang ditargetkan sekaligus merusak tatanan etika bermedia sosial.
Dalam artikel ilmiah berjudul “Cancel Culture Terkesan menjadi Cyberbullying?” yang diterbitkan oleh Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara (KPIN), akademisi psikologi Universitas Mercu Buana, Annisa Dwi Oktaviani dan Istiqomah, memaparkan fenomena moral justification (pembenaran moral) di balik cancel culture:
“Penerapan cancel culture sering kali tidak didasarkan pada pertimbangan moral yang jernih, sehingga menyebabkan publik merasa ‘benar’ untuk mempermalukan, menghujat, hingga melakukan doxxing kepada seseorang. Publik kerap menganggap cyberbullying sebagai hal yang wajar selama dilakukan terhadap pelanggar norma. Padahal, tanpa kesadaran netiket dan berpikir kritis, fenomena ini justru bergeser menjadi penghancuran karakter secara reaktif.”
Ketika massa merasa tindakan menghakimi secara massal adalah bentuk kebaikan, batas antara penegakan keadilan dan tindakan perundungan siber menjadi makin tipis. Dampak psikologis seperti depresi berat, kecemasan akut, hingga isolasi sosial tak jarang menghampiri mereka yang menjadi target hujatan tanpa ruang untuk klarifikasi.
Menuju Kedewasaan Bermedia Sosial

Cancel culture pada dasarnya menghadirkan pembelajaran penting bahwa setiap tindakan di ruang publik membawa konsekuensi sosial. Namun, efektivitas budaya ini sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada tingkat literasi digital dan emosional masyarakatnya.
Menyuarakan kebenaran dan menuntut akuntabilitas adalah hak setiap warga digital. Meski demikian, memverifikasi kebenaran fakta sebelum membagikan tuduhan serta mengedepankan empati tetap menjadi kunci utama agar ruang digital Indonesia tetap sehat, adil, dan beradab.















