,

Tertipu Belanja Online, Kemana Mesti Cari Bantuan?

Rahmi masih mengingat malam ketika ibunya menunjukkan iklan sepeda listrik berharga murah di Facebook. Ia tak menyangka, keputusan menghubungi penjual dan mentransfer uang justru membuatnya menjadi korban penipuan daring. Malam itu, ibunya datang membawa gawai dan memperlihatkan iklan tersebut. Karena baru pulang kerja dan merasa lelah, Rahmi mengaku tidak terlalu cermat memeriksa informasi penjual. Ia…

Rahmi masih mengingat malam ketika ibunya menunjukkan iklan sepeda listrik berharga murah di Facebook. Ia tak menyangka, keputusan menghubungi penjual dan mentransfer uang justru membuatnya menjadi korban penipuan daring.

Malam itu, ibunya datang membawa gawai dan memperlihatkan iklan tersebut. Karena baru pulang kerja dan merasa lelah, Rahmi mengaku tidak terlalu cermat memeriksa informasi penjual. Ia kemudian menghubungi nomor yang tertera dan berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp.

Awalnya, Rahmi sempat ragu. Namun, penjual mengirimkan katalog produk dan sejumlah testimoni pelanggan. Setelah merasa yakin, ia mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Barang dijanjikan tiba dalam tiga hari.

Keesokan harinya, penjual kembali menghubunginya dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan bea cukai. Rahmi mulai curiga karena dalam iklan disebutkan barang dikirim dari Serang, Banten.

“Saya langsung menelepon nomor tersebut karena menurut iklan, barang dikirim dari Serang Banten, mengapa ada urusan dengan bea cukai? Namun keterangan yang disampaikan justru berbelit-belit. Ketika saya minta uang dikembalikan, orang tersebut berkilah bahwa tidak ada jaminan uang kembali. Saat itulah, saya sadar sudah tertipu,” kenang perempuan asal Sukajadi, Bandung, tersebut.

Rahmi mengaku tidak sempat mengurus laporan ke bank maupun kepolisian karena keterbatasan waktu. Ia juga khawatir data pribadi yang telanjur diberikan kepada penjual disalahgunakan.

Pengalaman Rahmi memperlihatkan bagaimana penipuan transaksi digital dapat bermula dari iklan sederhana, lalu memanfaatkan kepercayaan calon pembeli. Dalam situasi seperti ini, kemampuan memeriksa informasi dan kecepatan mengambil tindakan menjadi penting untuk membatasi kerugian.

Incar Kelengahan Pengguna

Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menilai salah satu celah dalam perlindungan masyarakat di ruang digital adalah kemampuan berpikir kritis. Penipu kerap memanfaatkan kepercayaan pengguna untuk memperoleh data pribadi maupun akses ke rekening keuangan.

Ia mencontohkan pelaku yang mengatasnamakan kantor pajak melalui WhatsApp, kemudian meminta data kependudukan seperti nama, alamat, NIK, dan NPWP. Korban yang tidak memeriksa kebenaran informasi dapat diarahkan untuk mengeklik tautan phishing.

Menurut Indriyatno, penguatan literasi digital perlu mencakup keterampilan praktis, seperti membuat kata sandi yang kuat dan mengaktifkan verifikasi berlapis. Edukasi juga perlu melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan komunitas agar materi lebih sesuai dengan kondisi warga.

Ia menilai pendekatan edukasi selama ini masih terlalu berpusat di Jakarta. Padahal, masyarakat di daerah memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan materi keamanan digital.

Indriyatno mendorong literasi digital masuk ke kurikulum pendidikan formal sejak sekolah dasar. Masyarakat juga dapat memanfaatkan microsite privasi.id untuk mempelajari cara menjaga keamanan data pribadi.

Di sisi lain, ia menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, aturan pelaksana dan kelembagaan yang diamanatkan undang-undang perlu diperkuat agar pengelolaan data memiliki pedoman dan pengawasan yang jelas.

Data Pribadi Modal Penipuan Online

Pengamat finansial dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa sebagian besar serangan siber bermotif ekonomi. Ia menyebut sekitar 90 persen serangan siber bertujuan memperoleh keuntungan finansial.

Menurut Alfons, kejahatan digital di Indonesia banyak terjadi dalam skala transaksi kecil, dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta, tetapi jumlah kasusnya besar. Kondisi tersebut membuat penipuan finansial menjadi persoalan yang tidak bisa hanya dilihat dari besarnya kerugian per korban.

Salah satu risiko yang disorotinya adalah penyalahgunaan data kependudukan yang bocor untuk membuat rekening penampung hasil kejahatan. Data identitas asli dapat digunakan dalam praktik pembuatan rekening dengan identitas palsu.

“KTP dibuat untuk membuat rekening yang menampung hasil kejahatan. Jadi KTP-nya palsu, tetapi datanya asli karena didapatkan dari kebocoran data,” ujar Alfons.

Ia menilai penanganan kejahatan digital juga perlu menyentuh sarana yang digunakan pelaku untuk menerima dan memindahkan uang. Selama rekening penampung masih mudah diperoleh dan dimanfaatkan, penipuan berpotensi terus berulang.

Alfons mendorong pengelola layanan keuangan menerapkan standar keamanan informasi, antara lain ISO 27001 dan PCI DSS. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya pengelolaan data yang bertanggung jawab, baik di lembaga maupun di kalangan masyarakat.

Peluang Uang Kembali

Dari sisi pengawasan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat memperkuat tata kelola dan pembatasan akses terhadap data konsumen di lembaga jasa keuangan.

Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Jawa Barat, Teguh Dinurahayu, menjelaskan bahwa akses pegawai terhadap informasi konsumen kini dibuat berjenjang. Pembatasan tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data oleh pihak internal.

Salah satu contohnya adalah akses terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika sebelumnya akses terhadap informasi kredit konsumen lebih terbuka, kini prosesnya harus melalui tahapan verifikasi dan persetujuan.

Di sisi penanganan penipuan, OJK bersinergi dengan Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kanal pelaporan terpadu ini memungkinkan laporan korban ditindaklanjuti melalui penelusuran aliran dana dan upaya pemblokiran rekening yang digunakan pelaku.

Namun, peluang penyelamatan uang sangat dipengaruhi oleh kecepatan korban melapor. Teguh menyebut sebagian masyarakat baru melapor sekitar 8–12 jam setelah kejadian, ketika dana berpotensi sudah berpindah ke rekening lain.

Ia menyampaikan bahwa laporan yang masuk dalam waktu kurang dari satu jam masih sangat sedikit. Menurut data yang dipaparkannya, pelaporan cepat tersebut memungkinkan penyelamatan dana hingga Rp200 miliar.

“Kalau lapornya cepat itu akan bisa diblokir. Nah yang jadi masalah adalah ketika masyarakat sudah lapor ke OJK, kepolisian, dan satgas, tetapi uangnya tidak kembali padahal kasusnya tertangani. Dengan adanya IASC ini, harapan uang kembali itu ada,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam edukasi perlindungan konsumen, termasuk terkait maraknya judi online dan pinjaman online ilegal. Ia menilai edukasi perlu menjangkau masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan karena siapa pun dapat menjadi korban.

Bagi Tilt Mates, pengalaman Rahmi menjadi pengingat bahwa transaksi digital yang praktis tetap membutuhkan kewaspadaan. Periksa identitas penjual, jangan mudah percaya pada testimoni, dan hindari memberikan data pribadi melalui kanal yang belum terverifikasi.

Jika terlanjur menjadi korban penipuan, segera hubungi bank atau penyedia jasa keuangan terkait dan laporkan melalui kanal resmi IASC. Dalam kejahatan finansial digital, kecepatan bertindak dapat menentukan apakah dana masih mungkin diselamatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *